Kebijakan Spbe
Domain 1 terbagi menjadi Aspek 1. kebijakan internal tata kelola SPBE dengan bobot nilai 13% yang terdiri dari 10 indikator penilaian, yaitu :
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Kebijakan internal Arsitektur SPBE merupakan pengaturan mengenai Arsitektur SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
- Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
- Domain Arsitektur Proses Bisnis;
- Domain Arsitektur Data dan Informasi;
- Domain Arsitektur Layanan;
- Domain Arsitektur Aplikasi;
- Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
- Domain Arsitektur Keamanan SPBE.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Arsitektur SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum tersedia atau masih dalam bentuk draft.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Peta Rencana SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Peta Rencana SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum mengatur muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Arsitektur SPBE yang telah ditetapkan dan pengaturan Arsitektur SPBE mencakup sebagian domain Arsitektur SPBE.
Konteks pengaturan/norma penerapan Arsitektur SPBE yang terdapat sebagian muatan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memuat secara lengkap pengaturan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE).
Kebijakan internal yang ada telah mendukung pengaturan Arsitektur SPBE yang mencakup keseluruhan domain Arsitektur SPBE.
Konteks pengaturan/norma penerapan Arsitektur SPBE yang terdapat referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE diuraikan secara lengkap tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal Arsitektur SPBE yang mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
-
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
-
Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Arsitektur SPBE, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Arsitektur SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Arsitektur Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Arsitektur SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Arsitektur SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Arsitektur SPBE;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Arsitektur SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
- Kebijakan internal Peta Rencana SPBE merupakan pengaturan mengenai Peta Rencana SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Peta Rencana SPBE memuat:
- Tata Kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Layanan SPBE;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan,
- Audit TIK.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Peta Rencana SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang memuat ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum tersedia atau masih dalam bentuk draft.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Peta Rencana SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Peta Rencana SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum mengatur muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Peta Rencana SPBE yang telah ditetapkan dan pengaturan Peta Rencana SPBE mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE.
Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE yang terdapat sebagian muatan Peta Rencana SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki kebijakan internal yang mendukung pengaturan Peta Rencana SPBE yang mencakup keseluruhan muatan Peta Rencana SPBE.
Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE yang memuat secara lengkap muatan Peta Rencana SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keselarasan antara Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Nasional. Selain itu, Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan pengaturan penyusunan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah selaras dengan Peta Rencana SPBE Nasional.
- Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah selaras dengan Peta Rencana SPBE Nasional tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Peta Rencana Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Peta Rencana SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
-
Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Peta Rencana SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Peta Rencana SPBE;
-
Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
-
Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Peta Rencana SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
- Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.
- Kebijakan Internal Manajemen Data merupakan pengaturan mengenai Manajemen Data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal Manajemen Data mengacu pada pedoman Manajemen Data SPBE.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Manajemen Data dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf c yang memuat ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Manajemen Data dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Manajemen Data SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Manajemen Data SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Manajemen Data SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Manajemen Data SPBE.
Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal terkait Manajemen/pengelolaan Data yang telah ditetapkan.
Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen/pengelolaan Data SPBE yang menggambarkan proses pengelolaan/Manajemen Data dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kondisi: Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut hanya mengatur sebagian dari rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki kebijakan internal yang mendukung pengaturan Manajemen Data yang didalamnya mencakup sebagian proses pengelolaan Manajemen Data.
Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen Data SPBE yang menguraikan sebagian rangkaian proses pengelolaan Manajemen Data tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki kebijakan internal yang mendukung pengaturan Manajemen Data yang didalamnya mencakup seluruh proses pengelolaan Manajemen Data.
Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen Data SPBE yang menguraikan seluruh rangkaian proses pengelolaan Manajemen Data tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Manajemen Data SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Manajemen Data SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Manajemen Data SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Manajemen Data SPBE;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Manajemen Data SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
- Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi.
- Kebijakan internal Aplikasi SPBE merupakan pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
- Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari:
- Perencanaan;
- Anlisis;
- Desain;
- Implementasi; dan,
- Pemeliharaan
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Pembangunan Aplikasi SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf c yang mengacu ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal pembangunan Aplikasi SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Manajemen Aplikasi SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Manajemen Aplikasi SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Manajemen Aplikasi SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Manajemen Aplikasi SPBE.
Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal terkait Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur siklus pembangunan aplikasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pembangunan Aplikasi SPBE yang telah ditetapkan dan telah mengatur siklus pembangunan aplikasi.
Konteks pengaturan/norma Pembangunan Aplikasi SPBE yang memuat seluruh siklus Pembangunan Aplikasi SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur proses konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal yang ada telah mengatur proses konsultasi terkait siklus pembangunan aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK.
Konteks pengaturan/norma bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah untuk melakukan konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterpaduan dan pengendalian Pembangunan Aplikasi SPBE oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan keterpaduan dan pengendalian pembangunan aplikasi oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik.
- Konteks pengaturan/norma Pembangunan Aplikasi SPBE yang memuat seluruh siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dan keterpaduan serta pengendalian pembangunan aplikasi oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Pembangunan Aplikasi SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Pembangunan Aplikasi SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.
- Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
- Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal layanan pusat data mengacu pada pedoman layanan pusat data.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Layanan Pusat Data dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Layanan Pusat Data; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Layanan Pusat Data; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Layanan Pusat Data; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Layanan Pusat Data.
Kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data telah mengatur penggunaan Layanan Pusat Data untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Layanan Pusat Data yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan Layanan Pusat Data yang memuat rangkaian proses pengelolaan data/sistem informasi bagi sebagian unit kerja/perangkat daerah tertuang dalam peraturan/kebijakan kepala unit kerja/perangkat daerah atau dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data telah mengatur penggunaan Layanan Pusat Data untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Layanan Pusat Data yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan Layanan Pusat Data yang memuat rangkaian proses pengelolaan data/sistem informasi bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur interkoneksi Layanan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional dan/atau mengatur penggunaan Layanan Pusat Data Nasional. Selain itu, kebijakan internal terkait penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan interkoneksi Layanan Pusat Data yang digunakan pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Layanan Pusat Data Nasional atau mengatur penggunaan Layanan Pusat Data Nasional oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
- Konteks pengaturan/norma arah kebijakan interoperabilitas pengelolaan data/sistem informasi yang digunakan pada Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Layanan Pusat Data Nasional atau mengatur pengelolaan data/sistem informasi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada Layanan Pusat Data Nasional tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Layanan Pusat Data, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Layanan Pusat Data.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Layanan Pusat Data dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Layanan Pusat Data, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Layanan Pusat Data;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Pembangunan Layanan Pusat Data yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
- Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
- Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf e yang memenuhi ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; Notulensi/catatan/ laporan hasil penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Konteks pengaturan/norma pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi sebagian unit kerja/perangkat daerah tertuang dalam peraturan/kebijakan kepala unit kerja/perangkat daerah atau dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan kebijakan internal terkait pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan telah mengatur keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
- Konteks pengaturan/norma arah kebijakan interkoneksi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma pengoperasian Jaringan Intra yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
- Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan:
- Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan point- to-point);
- Tersedia metadata repository; dan
- Tersedia service directory.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah memiliki konsep pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah namun masih bersifat sementara dan/atau hanya diterapkan di sebagian unit kerja.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; Notulensi/ catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki pengaturan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah namun hanya diterapkan pada sebagian unit kerja.
Konteks pengaturan/norma penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah bagi sebagian unit kerja/perangkat daerah tertuang dalam peraturan/kebijakan kepala unit kerja/perangkat daerah atau dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki pengaturan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diterapkan pada seluruh unit kerja.
Konteks pengaturan/norma penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterhubungan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Selain itu, kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan kebijakan internal terkait Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan telah mengatur keterhubungan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut secara periodik.
- Konteks pengaturan/norma arah kebijakan interkoneksi penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma penggunaan Sistem Penghubung Layanan yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Manajemen Keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
- Manajemen Keamanan Informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait penerapan Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Manajemen Keamanan Informasi dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa muatan pengaturan/norma yang tercantum dalam dokumen kebijakan sesuai huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah memiliki konsep kebijakan mengenai Manajemen Keamanan Informasi.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai penerapan Manajemen Keamanan Informasi; Notulensi/ catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi.
Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum mengatur secara lengkap mengenai cakupan Manajemen Keamanan Informasi (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan mengenai Manajemen Keamanan Informasi namun belum mengatur secara lengkap cakupan Manajemen Keamanan Informasi (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi).
Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen Keamanan Informasi, dimana terdapat sebagian cakupan Manajemen Keamanan Informasi yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi mengatur seluruh cakupan Manajemen Keamanan Informasi secara lengkap (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi).
Kebijakan mengenai Manajemen Keamanan Informasi telah mengatur cakupan Manajemen Keamanan Informasi secara lengkap.
Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen Keamanan Informasi berisi cakupan (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi) diuraikan secara lengkap yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah mengatur penerapan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Kebijakan telah mengatur penerapan Manajemen Keamanan Informasi untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan kebijakan telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
- Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen Keamanan Informasi bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan penerapan Manajemen Keamanan Informasi dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma penerapan Manajemen Keamanan Informasi yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
- Audit TIK terdiri atas:
- Audit Infrastruktur SPBE;
- Audit Aplikasi SPBE; dan,
- Audit Keamanan SPBE.
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
- Penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
- Fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
- Kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan,
- Aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait penerapan Audit TIK pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan/ruang lingkup Audit TIK dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d yang memenuhi ketentuan huruf b dan c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Audit TIK belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah memiliki konsep kebijakan mengenai Audit TIK.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai pelaksanaan Audit TIK; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal pelaksanaan Audit TIK; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal pelaksanaan Audit TIK; dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas penyusunan kebijakan internal pelaksanaan Audit TIK.
Kebijakan internal Audit TIK telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Audit TIK hanya mengatur pelaksanaan sebagian Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan mengenai Audit TIK namun belum mengatur secara lengkap cakupan Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE).
Konteks pengaturan/norma penerapan Audit TIK, dimana terdapat sebagian cakupan Audit TIK yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah mengatur pelaksanaan seluruh Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE).
Kebijakan mengenai Audit TIK telah mengatur cakupan Audit TIK secara lengkap.
Konteks pengaturan/norma penerapan Audit TIK berisi cakupan (Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE) diuraikan secara lengkap yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
- Konteks pengaturan/norma penerapan Audit TIK bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan berkala hasil evaluasi kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal penerapan Manajemen Keamanan Informasi.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi, serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Audit TIK telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Audit TIK dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal penerapan Audit TIK, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal penerapan Audit TIK, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal penerapan Audit TIK;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma penerapan Audit TIK yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan yang memenuhi kriteria untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakan, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal (belum ditetapkan) untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; Notulensi/ catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mencakup tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diterapkan hanya pada sebagian unit kerja atau sebagian perangkat daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dimana hanya mencakup sebagian unit kerja/perangkat daerah yang tertuang dalam dokumen kebijakan unit kerja/perangkat daerah atau kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Kebijakan internal mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diterapkan di semua unit kerja atau semua perangkat daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah koordinasi, kerja sama, atau integrasi penerapan SPBE dengan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang dituangkan pada tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam kebijakan internal.
- Konteks pengaturan/norma pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mengatur arah koordinasi, kerja sama, atau integrasi penerapan SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dokumen kebijakan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/ laporan hasil evaluasi kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Tim Koordinasi SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.